PersyaratanMengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Adapun persyaratan / bukti surat mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat perkawinan adalah sebagai berikut : Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri; Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
7l0Hzv.
  • 5l65ad1osu.pages.dev/224
  • 5l65ad1osu.pages.dev/35
  • 5l65ad1osu.pages.dev/91
  • 5l65ad1osu.pages.dev/474
  • 5l65ad1osu.pages.dev/467
  • 5l65ad1osu.pages.dev/107
  • 5l65ad1osu.pages.dev/112
  • 5l65ad1osu.pages.dev/308
  • contoh surat permohonan itsbat nikah di pengadilan agama