PersyaratanMengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Adapun persyaratan / bukti surat mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat perkawinan adalah sebagai berikut : Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri; Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
7l0Hzv. 5l65ad1osu.pages.dev/2245l65ad1osu.pages.dev/355l65ad1osu.pages.dev/915l65ad1osu.pages.dev/4745l65ad1osu.pages.dev/4675l65ad1osu.pages.dev/1075l65ad1osu.pages.dev/1125l65ad1osu.pages.dev/308
contoh surat permohonan itsbat nikah di pengadilan agama