Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11- 40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17- 35 tahun. Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN. WILAYAH ORGANISASI. Pasal 1. Nama, Waktu, Tempat Kedudukan. Organisasi ini bernama IKATAN PEMUDA MARADEKAYA desa maradekaya. Pasal 2. Ikatan Pemuda Maradekaya resmi didirikan pada tanggal 23 Agustus 2016 di Dusun Barasa Desa Maradekaya untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 3. 2. Masa jabatan atau kepengurusan PERMATA adalah satu tahun satu periode. 3. Tugas dan wewenang pengurus organisasi: a. Menjalankan AD/ART dan keputusan Kongres serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran dewan pembina dan dewan penasehat a. Menggerakkan dan melaksanakan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART. b.
2. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Membentuk Kepengurusan Organisasi Persatuan Pemuda Barimta Dusun Batu Rimpang Utara Desa Jembatan Kembar sebagai tersebut pada lampiran keputusan ini. Kedua : Susunan Pengurus, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan susunan Organisasi sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Organisasi ini amat lekat dengan kehidupan lantaran hampir setiap wilayah dan perwilayahan di Indonesia, baik desa maupun kota, ada karang taruna. Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi; Pemuda 27 Juli 2005. Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. Pasal 10 ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI NYALINDUNG BERUSAHA UNTUK: 1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat. 2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat. 3. Dari mulai Bentuk Politik, yaitu organisasi yang aktif di bidang Politik. Meliputi Partai Partai hingga tim pemenangan dalam Pilkada ataupun Pemilu. Ada juga yang terkenal dengan Bentuk Sosial. Organisasi bentuk ini lebih fokus untuk bergerak di bidang sosial dan membantu Masyarakat. 1) Setiap Anggota Pemuda Batak Bersatu harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama, dan Kepercayaannya masing-masing. 2) Setiap Anggota selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945 dan perubahannya. 3) Setiap Anggota berpegang teguh pada prinsip organisasi 4UsBh.
  • 5l65ad1osu.pages.dev/471
  • 5l65ad1osu.pages.dev/142
  • 5l65ad1osu.pages.dev/230
  • 5l65ad1osu.pages.dev/357
  • 5l65ad1osu.pages.dev/257
  • 5l65ad1osu.pages.dev/3
  • 5l65ad1osu.pages.dev/492
  • 5l65ad1osu.pages.dev/462
  • ad art organisasi pemuda desa